- [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
- [Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
- [Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
- [Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
- [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
- [Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
- [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
- [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
- [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada Rincian GTK
- [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
- [Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
- [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
- [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
- [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
- [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
- [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
- [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
- [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
- [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
- [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
- [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
- [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
- [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
- [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
- [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
- [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
- [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB
Rilis Aplikasi Dapodik 2017
Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen sesuai yang telah dijadwalkan telah menyelesaikan proses pengujian (testing) terhadap Aplikasi Dapodik versi baru yaitu Versi 2017, dan selanjutnya dinyatakan dirilis pada saat ini. Pada Aplikasi Dapodik 2017 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dengan penambahan beberapa fitur baru, metode validasi, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya. Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.
Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).
Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2017:
Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Link Unduhan:
DOWNLOAD BUKU GURU DAN SISWA JENJANG SEKOLAH DASAR EDISI REVISI 2016
Tak perlu banyak basa-basi.... berikut ini kami bagikan Buku Teks untuk Guru dan Siswa Kurikulum 2013 Semester 2 Edisi Revisi 2016 untuk jenjang Sekolah Dasar. Silakan Download dari link yang tersedia. Semoga Bermanfaat.
BUKU GURU DAN SISWA KELAS 1 SEMESTER 2
1. Buku Guru Kelas 1 Tema 5, Pengalamanku
2. Buku Siswa Kelas 1 Tema 5, Pengalamanku
3. Buku Guru Kelas 1 Tema 6, Lingkungan Bersih Sehat dan Asri
4. Buku Siswa Kelas 1 Tema 6, Lingkungan Bersih Sehat dan Asri
5. Buku Guru Kelas 1 Tema 7, Benda, Hewan dan Tanaman di Sekitarku
6. Buku Siswa Kelas 1 Tema 7, Benda, Hewan dan Tanaman di Sekitarku
7. Buku Guru Kelas 1 Tema 8, Peristiwa Alam
8. Buku Siswa Kelas 1 Tema 8, Peristiwa Alam
BUKU GURU DAN SISWA KELAS 4 SEMESTER 2
1. Buku Guru Kelas 4 Tema 6, Cita-Citaku
2. Buku Siswa Kelas 4 Tema 6, Cita-Citaku
3. Buku Guru Kelas 4 Tema 7, Indahnya Keragaman di Negeriku
4. Buku Siswa Kelas 4 Tema 7, Indahnya Keragaman di Negeriku
5. Buku Guru Kelas 4 Tema 8, Daerah Tempat Tinggalku
6. Buku Siswa Kelas 4 Tema 8, Daerah Tempat Tinggalku
7. Buku Guru Kelas 4 Tema 9, Kayanya Negeriku
8. Buku Siswa Kelas 4 Tema 9, Kayanya Negeriku
Pedoman Baru Penilaian Kurikulum 2013 Permendikbud 23 Tahun 2016
Mulai semester 2 atau genap ini penilaian kurikulum 2013 yang berupa juknis atau buku petunjuk SD, SMP, SMA maupun SMK untuk penilaian hasil belajar peserta didik memasuki pedoman baru dalam revisi kurikulum 2013 yang mengacu pada Permendikbud nomor 23 tahun 2016, beberapa perubahan yang kami sampaikan untuk K13 pada acuan Permen 23 tahun 2016 ini adalah sebagai berikut untuk Kriteria ketuntasan minimal/KKM memberikan acuan yang cukup jelas. seperti gambar berikut ini.
Contoh Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
Pedoman untuk Sekolah Dasar, SMP, dan SMA ini kami bagikan pada link di bawah ini untuk bisa dipelajari secara lengkap untuk rekan-rekan guru dalam implementasi kurikulum 2013.
DOWNLOAD
Mendikbud Tegaskan Revitalisasi Komite Sekolah Bukan Mewajibkan Pungutan di Sekolah
Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan atau penarikan dana dari orang tua siswa.
“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir di gedung Nusantara I Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19-1-2017).
Terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.
"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," ungkap Mendikbud.
Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP oleh pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," ujar Muhadjir.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. "Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (*)
Jakarta, 19 Januari 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir di gedung Nusantara I Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19-1-2017).
Terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.
"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," ungkap Mendikbud.
Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP oleh pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," ujar Muhadjir.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. "Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (*)
Jakarta, 19 Januari 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Cara periksa apakah NUPTK kita aktif atau non aktif setelah sekian lama nya kita mutasi dan tak mengajar kini kembali mengajar lagi, atau pernah punya NUPTK baru ditemukan sekarang sehingga belum tahu akan keaktifan validitas NUPTK yang kita miliki.
Permasalahan pada tunjangan Info PTK, NUPTK kita terdeteksi tidak benar juga kita bisa melakukan cek disini secara nyaman, situs resmi ini milik Kemdikbud.
Pertama masuk ke link di bawah ini.
Klik
GTK. DATA KEMDIKBUD
Permasalahan pada tunjangan Info PTK, NUPTK kita terdeteksi tidak benar juga kita bisa melakukan cek disini secara nyaman, situs resmi ini milik Kemdikbud.
Pertama masuk ke link di bawah ini.
Klik
GTK. DATA KEMDIKBUD
Hasilnya periksa pada status dan data-data kita apakah sesuai dan status aktif terdaftar di Kemdikbud.
Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Lengkap dengan Lembar Pengamatan
Aplikasi PKG atau penilaian kinerja guru kali ini, sedikit mengalami perubahan dalam bentuk kemudahan menjalankan aplikasi penghitungan dan rekan hasil penilaian kinerja guru, aplikasi PKG ini berbasis excel yang kira nya semua rekan sudah pasti tahu banyak dalam penggunaannya.
Simple dalam tampilan mudah dalam penggunaanAplikasi Penilaian Kinerja Guru ini meliputi, Guru Kelas/Guru Mapel serta Guru Bimbingan Konseling dalam satu bagian Aplikasi PKG, selanjutnya kami juga melampirkan file aplikasi PKG Guru dengan tugas tambahan seperti Kepala Sekolah.
Cara penggunaan Aplikasi PKG ini pada sheet pertama isi identis yang dinilai, penilai dan kepala sekolah serta data sekolah yang bapak/ibu bisa sesuaikan dengan data masing-masing untuk proses penilaian kinerja guru.