Mendikbud Tegaskan Revitalisasi Komite Sekolah Bukan Mewajibkan Pungutan di Sekolah

Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan atau penarikan dana dari orang tua siswa.

“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir di gedung Nusantara I Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19-1-2017).

Terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.

"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," ungkap Mendikbud.

Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP oleh pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," ujar Muhadjir.

Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. "Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (*)    


Jakarta, 19 Januari 2017     

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages