TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

Sasaran Penerima
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
  1. Peserta didik pemegang KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
    2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
    3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
    4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
    5. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
    6. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
    7. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; h. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Mekanisme Pendataan

Mekanisme Pengusulan Pengusulan penerima dana PIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Peserta didik Pemegang KIP
    1. Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut
      1. Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
      2. Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah dan atau SKB/PKBM atau lembaga pendidikan non formal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP.
      3. Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom berikut:
        1. Nama Siswa
        2. Tanggal lahir
        3. Nama ibu kandung
        4. Nomor KIP Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
      4. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan peserta didik pemegang KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
      5. Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
    2. Untuk peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
      1. Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditunjuk mengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)
        1. Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW dengan membawa KIP;
        2. SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW, mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidika kab/kota;
        3. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
        4. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
        5. Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
        6. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
      2. Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menerima peserta didik diluar Program PKK dan PKW
        1. Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
        2. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
        3. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
        4. Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
        5. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
      3. Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
        1. Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
        2. SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan peserta didik pemegang KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
        3. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
        4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
        5. Meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
        6. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP untuk keperluan pencairan dana bantuan PIP.
  1. Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KIP Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, mekanisme sebagai berikut:
    1. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP dengan prioritas sebagai berikut:
      1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
      2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
      3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
        1. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
        2. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
        3. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
        4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
        5. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
        6. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
    2. Untuk jenjang SD dan SMP, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP. Selanjutnya dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
    3. Berdasarkan data hasil verifikasi pada aplikasi PIP, dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
    4. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP.
    5. Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan usulan dengan mengacu pada calon penerima PIP di Dapodik yang sudah terverifikasi. Selanjutnya menyampaikan/ meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
  1. Peserta didik yang diusulkan oleh pemangku kepentingan Peserta didik calon penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan validasi data usulan terhadap Dapodik.

Proses Pencairan

Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Virtual Account
    1. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
    2. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
      1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
      2. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
      3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
      4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  2. Rekening Tabungan Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:
    1. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
    2. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
      1. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
      2. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
      3. Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
      4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir).
Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages