Sasaran Penerima
Mekanisme
Pendataan
Proses
Pencairan
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang
merupakan:
- Peserta
didik pemegang KIP;
- Peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan
khusus seperti:
- Peserta
didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Peserta
didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta
didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti
sosial/panti asuhan;
- Peserta
didik yang terkena dampak bencana alam;
- Kelainan
fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di
daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih
dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- Peserta
pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta
didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; h. Peserta didik SMK yang
menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan,
Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Mekanisme
Pendataan
Mekanisme Pengusulan Pengusulan penerima dana PIP dilaksanakan melalui
mekanisme sebagai berikut:
- Peserta
didik Pemegang KIP
- Untuk
peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai
berikut
- Peserta
didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah untuk
didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
- Bagi
anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik,
diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah dan atau SKB/PKBM atau lembaga
pendidikan non formal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta
didik dan penerima dana/manfaat PIP.
- Sekolah
menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima PIP dengan cara
mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemegang KIP
ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom
berikut:
- Nama Siswa
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor KIP Data tersebut berfungsi sebagai data
usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
- Untuk
jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan peserta didik
pemegang KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP melalui aplikasi
pengusulan PIP yang dapat di akses di laman:
data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
- Dinas
pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis, dan
selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima
PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan
siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
- Untuk
peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme
pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
- Untuk
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditunjuk mengelola dana
bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan
Kecakapan Wirausaha (PKW)
- Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun
mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah
ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW dengan membawa KIP;
- SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW, mengusulkan peserta
didik calon penerima PIP kepada dinas pendidika kab/kota;
- Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan
meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan
atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan;
(4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama
Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor
KIP
- Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan
SMK;
- Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan
menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan
PIP.
- Untuk
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menerima peserta didik
diluar Program PKK dan PKW
- Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun
yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota;
- Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan
meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan
atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3)
Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga
(7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10)
Nomor KIP
- Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan
SMK;
- Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK
Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
- Untuk
peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
- Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun
yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota;
- SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengusulkan peserta didik pemegang KIP kepada dinas pendidikan
kab/kota;
- Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan
meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat
Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan
Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut
data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4)
NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik
(8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
- Meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat
Pembinaan SD/SMP/SMA.
- Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP untuk keperluan pencairan dana bantuan PIP.
- Peserta
Didik Yang Tidak Memiliki KIP Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat
diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal pada tenggat waktu
yang akan ditentukan kemudian, mekanisme sebagai berikut:
- Sekolah/SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menseleksi dan menyusun daftar peserta didik
yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP
dengan prioritas sebagai berikut:
- Peserta
didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Peserta
didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan
khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus yatim
piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena dampak bencana
alam;
- Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban
musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana,
berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan
pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan
kelas 13;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian
kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan
Pelayaran/Kemaritiman.
- Untuk
jenjang SD dan SMP, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di
aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP. Selanjutnya
dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP yang
dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
- Berdasarkan
data hasil verifikasi pada aplikasi PIP, dinas pendidikan kabupaten/kota
memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan
daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun
lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini
merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat
teknis.
- Untuk
jenjang SMA dan SMK, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di
aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan usulan dengan mengacu pada calon penerima PIP di Dapodik yang sudah terverifikasi. Selanjutnya menyampaikan/ meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
- Peserta
didik yang diusulkan oleh pemangku kepentingan Peserta didik calon
penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat
teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan,
untuk selanjutnya dilakukan validasi data usulan terhadap Dapodik.
Proses
Pencairan
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa
di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Virtual
Account
- Pengambilan
langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala
Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP
didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
- Pengambilan
secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen
sebagai berikut:
- Surat
Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
- Fotokopi
KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
- Fotokopi
SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
- Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Rekening
Tabungan Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus
dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1)
Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal
(KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan
dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak
memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah
aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik
penerima. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:
- Pengambilan
langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti:
KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan
dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
- Pengambilan
secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat
Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari
peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP,
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi
KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi
SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih
berlaku;
- Buku
tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
- Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah
yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor
bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya
transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan
diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada
siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota (format terlampir).
Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan
dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan
pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar