• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Modul Panduan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Semua Jenjang Sekolah

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang sebelumnya mengganti istilah dan mengisi kegiatan Full Day School yang terdiri dari Konsep dan Pedoman PPK, Panduan Penilaian PPK, Modul Pelatihan PPK bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Komite Sekolah, serta Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Calon Pelatih PPK.

Buku modul pelatihan ini didesain sebagai panduan teknis bagi fasilitator dan peserta pelatihanPenguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya berisi modul-modul sesuai dengan fokus materi yang disebut dengan modul 1 sampai dengan modul 7 dengan alokasi waktu sekitar 1 jam, paling banyak 6 jam, tergantung dengan kebutuhan.

Fasilitator bisa mendesain pemanfaatan modul-modul berdasarkan tema sesuai dengan sasaran peserta pelatihan dan alokasi waktu yang tersedia. Akan lebih baik bila di sebuah sekolah, seluruh pemangku kepentingan pendidikan memperoleh pelatihan seluruh modul secara lengkap. Namun demikian, modul pelatihan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Baca juga
Contoh Jadwal Full Day School

PPK lahir karena kesadaran akan tantangan ke depan yang semakin kompleks dan tidak pasti, namun sekaligus melihat ada banyak harapan bagi masa depan bangsa. Hal ini menuntut lembaga pendidikan untuk mempersiapkan peserta didik secara keilmuan dan kepribadian, berupa individu-individu yang kokoh dalam nilai-nilai moral, spiritual dan keilmuan. Memahami latar belakang, urgensi, dan konsep dasar PPK menjadi sangat penting bagi kepala sekolah agar dapat menerapkannya
sesuai dengan konteks pendidikan di daerah masing-masing.
Konsep_dan_Pedoman_PPK
Modul_PPK_bagi_Guru
Modul_PPK_bagi_Kepsek
Modul_PPK_bagi_Komite
Modul_PPK_bagi_Pengawas
Panduan_Penilaian_PPK
Pedoman_Pelaksanaan_TOT_PPK
Share:

Panduan Cara Instal Dapodik 2017 Lengkap Dengan Gambar

Sahabat Operator Sekolah Indonesia saya ucapkan selamat kepada anda semua, karena di semester II tahun 2016/2017 ini anda mendapatkan pekerjaan lagi. Yaitu mengolah data dapodik semester II 2016/2017. 

Per 31 Januari 2017 ini, dapodikdasmen secara resmi merilis aplikasi dapodik 2017 untuk menggantikan apliaksi dapodik 2016. Dengan demikian, aplikasi dapodik 2016 dengan segala database yang terkandung di dalamnya sudah tidak berlaku lagi. Maka sangat penting bagi para operator sekolah untuk menghapus dapodik 2016 dan menggantinya dengan aplikasi dapodik 2017.

Cara Menginstal Aplikasi Dapodik 2017

Cara instalasi aplikasi dapodik 2017 terdiri dari 3 langkah :
1. Langkah Persiapan
2. Langkah Instalasi
3. Langkah Registrasi

Nah untuk mempersingkat tulisan saya, mari kita langsung saja bahas langkah demi langakah cara menginstal aplikasi dapodik 2017 tersebut. Tahap pertama adalah tahap persiapan atau mempersiapkan komputer atau laptop untuk menginstal dapodik 2017. Untuk spesifikasi tidak ada perubahan, kalau kemarin komputer atau laptop anda bisa diinstal dapodik 2016 itu artinya bisa juga untuk menginstal aplikasi dapodik 2017. Persiapan yang harus dilakukan adalah :

Langkah Persiapan Menginstal Dapodik 2017

Menghapus atau Uninstal Dapodik 2016

Aplikasi dapodik 2017 memiliki banyak perubahan yang siginifikan dibanding dengan aplikasi dapodik 2016. Perubahan-perubahan tersebut terjadi pada fitur dan database dapodik. Maka untuk menginstal dapodik 2017 harus menghapus terlebih dahulu dapodik 2016. Hal ini untuk menghindari kekacauan struktur database. Untuk menghapus dapodik 2016, silakan ikut langkah-langkah berikut ini.
1. Klik start
2. Klik Control Panel
3. Klik Uninstal a Program

Setelah klik uninstal maka komputer akan melakukan proses penghapusan dapodik 2016. Tunggu sampai selesai. Setelah selesai, mungkin komputer akan meminta untuk restart ulang, silakan klik saja agar komputer atau laptop restart.

Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik 2017

Langkah selanjutnya atau langkah kedua adalah menginstal dapodik 2017. Sebelumnya silakan anda download terlebih dahulu aplikasi dapodik 2017 di sini.

Setelah selesai mendownload silakan langsung jalankan Installer Dapodik 2017 dengan klik dua kali pada Dapodik_2017.exe
Setelah proses instalasi selesai, silakan anda jalankan aplikasi dapodik 2017 sehingga akan muncul form
registrasi dapodik pada browser anda.


Langkah Registrasi Aplikasi Dapodik 2017

Untuk melakukan registrasi aplikasi dapodik dapat di tempuh dengan dua cara yaitu Ofline dan Online. Registrasi secara ofline membutuhkan data prefil yang bisa digenerate dari laman dapodikdasmen. Namun karena pada saat saya akan melakukan generate prefil ternyata link yang tersedia bermasalah atau error, maka saya memiliki registrasi dapodik 2017 secara online. Caranya, silakan simak gambar di bawah ini.

Pada Jenis Registrasi silakan pilih ONLINE, kemudian isi Kode Registrasi dengan KOREG Dapdodik anda. KOREG Dapodik dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah atau ganti. Jadi silakan gunakan KOREG Dapodik terdahulu yang sudah anda simpan. Jika hilang atau lupa, silakan minta kepada koordinator operator dapodik tingkat kecamatan atau minta ke operator dapodik kabupaten.

Pada kolom Jenjang, silakan pilih Jenjang Sekolah yang sesuai dengan sekolah anda. Misal SD-SMP-SLB. Kemudian isi username dengan email yang biasa anda gunakan untuk dapodik, isi pasword dan isi konfirmasi paswor. Jika anda sudah yakin data yang dimasukkan sudah benar, silakan klik Submit. Selanjutnya, aplikasi dapodik 2017 akan memores data (mengambil data dari server). Silakan simak gambar di bawah ini.
Lihat pada bagian atas akan ada tulisan Memroses data. Mohon Tunggu... dan ada tanda hijau yang terus bergerak. Selama proses pengambilan data dari server belum selesai, maka itu akan terus berjalan.

CATATAN :
Saat melakukan registrasi dapodik 2017 secara online, koneksi internet harus cepat dan stabil. Hal ini untuk menghindari pengambilan data yang tidak sempurna.
Jika, pemrosan data sudah selesai dengan sempurna, maka aplikasi akan menampilkan notifikasi seperti gambar di bawah ini.


Nah, jika sudah sampai tahap ini, itu artinya instalasi dapodik 2017 sudah selesai. Selanjutnya silakan anda login dan kerjakan dapodik semester II 2016/2017. Untuk panduan cara mengerjakan dapodik semester II 2016/2017, tunggu artikel berikutnya. Untuk mempermudah saat mengunjungi kembali blog ini silakan anda bookmark dengan tekan Ctrl + Alt + Delete




Share:

TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

Sasaran Penerima
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
  1. Peserta didik pemegang KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
    2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
    3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
    4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
    5. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
    6. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
    7. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; h. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Mekanisme Pendataan

Mekanisme Pengusulan Pengusulan penerima dana PIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Peserta didik Pemegang KIP
    1. Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut
      1. Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
      2. Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah dan atau SKB/PKBM atau lembaga pendidikan non formal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP.
      3. Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom berikut:
        1. Nama Siswa
        2. Tanggal lahir
        3. Nama ibu kandung
        4. Nomor KIP Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
      4. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan peserta didik pemegang KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
      5. Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
    2. Untuk peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
      1. Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditunjuk mengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)
        1. Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW dengan membawa KIP;
        2. SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW, mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidika kab/kota;
        3. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
        4. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
        5. Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
        6. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
      2. Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menerima peserta didik diluar Program PKK dan PKW
        1. Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
        2. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
        3. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
        4. Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
        5. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
      3. Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
        1. Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
        2. SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan peserta didik pemegang KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
        3. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
        4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
        5. Meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
        6. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP untuk keperluan pencairan dana bantuan PIP.
  1. Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KIP Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, mekanisme sebagai berikut:
    1. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP dengan prioritas sebagai berikut:
      1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
      2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
      3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
        1. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
        2. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
        3. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
        4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
        5. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
        6. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
    2. Untuk jenjang SD dan SMP, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP. Selanjutnya dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
    3. Berdasarkan data hasil verifikasi pada aplikasi PIP, dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
    4. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP.
    5. Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan usulan dengan mengacu pada calon penerima PIP di Dapodik yang sudah terverifikasi. Selanjutnya menyampaikan/ meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
  1. Peserta didik yang diusulkan oleh pemangku kepentingan Peserta didik calon penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan validasi data usulan terhadap Dapodik.

Proses Pencairan

Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Virtual Account
    1. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
    2. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
      1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
      2. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
      3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
      4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  2. Rekening Tabungan Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:
    1. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
    2. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
      1. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
      2. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
      3. Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
      4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir).
Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.




Share:

INFO GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2017


DAPODIK 2017 ada sedikit perbedaan disisi validitas ..
Hati2 pada :
a. Identitas diri PTK
b. Riwayat kepangkatan PTK, ini berpengaruh terhadap gaji pokok yg akan dibayarkan jika ptk tersebut telah memiliki sertifikat pendidik
c. TMT pengangkatan, TMT TUGAS, TMT dan TMT lainnya
d. Pembagian tugas dan penempatan PTK dalam rombel serta penempatan siswa pada rombel
Nga usah buru2 sinkron pastikan data valid dulu baru kirim daripada dah kekirim trus kekunci .. Nanti nangis2 lagi !!
BTW utk Aneka Tunjangan Dapodik yg di ambil sebagai nominasi penerima aneka tunjangan (insentif, khusus dan kualifikasi) itu terakhir tgl 18 Maret 2017 .. Artinya jika valid seblum tgl 18 marey 2017 kemungkinan bisa masuk ke daftar nominasi (daftar nominasi loh bukan berarti bisa menerima) dan klo lewat dri tgl 18 maret jangankan sebagai penerima utk masuk ke nominasi aja nga !!
YANG PERLU DI INGAT ADALAH PENGIRIMAN DAPODIK BUKAN MELULU UNTUK TUNJANGAN TAPI KIRIMLAH DATA SEBAGAIMANA KONDISI REAL
DARI PADA MASUK PENJARA GARA2 MANIPULASI DATA
Ouh iya klo ada apa2 nga usah buru2 ke kementrian yah tp bisa melapor ke dinas pendidikan setempat !!
Catatan :
Seluruh data yang tampil di info GTK sementara masih data per 31 Desember 2016 yaaahh jadi nga usah pusing koq dah ada yg valid dan belom .. Krn data per januari 2017 kami masih nunggu dari pihak DAPODIK .. Jadi segera validasi datanya dan sinkron biar segera kita bisa tampilkan di Info GTK dengan kondisi data terkini
Share:

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages